Pembahasan Tugas Menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal
Berikut ini adalah pembahasan tugas Menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal.
Kasus 1
Pada Tahun 2014 PT Angkasa mengalami kerugian fiskal sebanyak Rp 300.000.000. Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga lima tahun. Coba jabarkan bagaimana kompensasi kerugian yang dapat dilakukan PT Angkasa apabila Laba/Rugi Fiskal yang diperoleh seperti rincian berikut ini.
👉 Tahun 2015 Laba fiskal Rp100.000.000.
👉 Tahun 2016 Rugi fiskal Rp30.000.000.
👉 Tahun 2017 Laba fiskal Rp75.000.000.
👉 Tahun 2018 Laba fiskal Rp30.000.000.
👉 Tahun 2019 Laba fiskal Rp75.000.000.
Pembahasan
Berdasarkan data PT Angkasa, maka perhitungan kompensasi kerugian fiskalnya adalah sebagai berikut.
📌 Rugi fiskal Tahun 2014 : (Rp 300.000.000)
📌 Laba fiskal Tahun 2015 : Rp 100.000.000
📌 Sisa Rugi fiskal Tahun 2014 : (Rp 200.000.000)
📌 Rugi fiskal Tahun 2016 : (Rp 30.000.000)
📌 Sisa Rugi fiskal Tahun 2014 : (Rp 200.000.000)
📌 Laba fiskal Tahun 2017 : Rp 75.000.000
📌 Sisa Rugi fiskal Tahun 2014 : Rp 125.000.000
📌 Laba fiskal Tahun 2018 : Rp 30.000.000
📌 Sisa Rugi fiskal Tahun 2014 : (Rp 95.000.000)
📌 Laba fiskal Tahun 2019 : Rp 75.000.000
📌 Sisa Rugi fiskal Tahun 2014 : (Rp 20.000.000)
Berdasarkan perhitungan di atas maka bisa dilihat bahwa kerugian fiskal yang diderita PT Angkasa pada Tahun 2014 masih tersisa Rp 20 juta. Karena masa kompensasi hanya berlaku 5 tahun berturut, maka sisa kerugian ini tidak bisa dikompensasikan lagi, sehingga sisa Rp20 juta tersebut hangus.
Rugi fiskal yang diderita pada tahun 2016 sebesar Rp. 30 juta tidak dapat digabungkan dan hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal di tahun 2020, dan 2021. Hal ini karena jangka waktu kompensasi kerugian dimulai pada tahun 2016 hingga 2021.
Kasus 2
PT Bimasakti pada Tahun 2014 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 600.000.000. Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga lima tahun. Coba jabarkan bagaimana kompensasi kerugian yang dapat dilakukan PT Bimasakti apabila Laba/Rugi Fiskal yang diperoleh seperti rincian berikut ini.
👉 Tahun 2015 laba fiskal Rp100.000.000
👉 Tahun 2016 rugi fiskal (Rp300.000.000)
👉 Tahun 2017 laba fiskal Rp N I H I L
👉 Tahun 2018 laba fiskal Rp 150.000.000
👉 Tahun2019 laba fiskal Rp 310.000.000
👉 Tahun 2020 laba fiskal Rp 250.000.000
Pembahasan
Berdasarkan data PT Bimasakti, maka perhitungan kompensasi kerugian fiskalnya adalah sebagai berikut.
📍 Rugi fiskal Tahun 2014 : (Rp 600.000.000)
📍 Laba fiskal Tahun 2015 : Rp 100.000.000
📍 Sisa rugi fiskal Tahun 2014 : (Rp 500.000.000)
📍 Rugi fiskal Tahun 2016 : (Rp 300.000.000)
📍 Sisa rugi fiskal Tahun 2014 : (Rp 500.000.000)
📍 Laba fiskal Tahun 2017 : NIHIL
📍 Sisa rugi fiskal Tahun 2014 : (Rp 500.000.000)
📍 Laba fiskal Tahun 2018 : Rp 150.000.000
📍 Sisa rugi fiskal Tahun 2014 : (Rp 350.000.000)
📍 Laba fiskal Tahun 2019 : Rp 310.000.000
📍 Sisa rugi fiskal Tahun 2014 : (Rp 40.000.000)
Berdasarkan perhitungan di atas maka bisa dilihat bahwa kerugian fiskal yang diderita PT Bimasakti pada Tahun 2014 masih tersisa Rp 40 juta. Karena masa kompensasi hanya berlaku 5 tahun berturut, maka sisa kerugian ini tidak bisa dikompensasikan lagi, sehingga sisa Rp40 juta tersebut hangus.
Rugi fiskal yang diderita pada Tahun 2016 sebesar Rp. 300 juta tidak dapat digabungkan dan hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal di tahun 2020, dan 2021. Hal ini karena jangka waktu kompensasi kerugian hanya lima tahun dimulai pada tahun 2016 hingga 2021. Pada Tahun 2020 terdapat laba sejumlah Rp 250 juta sehingga jika dikompensasikan dengan Rugi fiskal yang diderita pada Tahun 2016 sebesar Rp. 300 juta masih tersisa Rugi fiskal sebesar Rp 50 juta yang nantinya bisa dikompesasikan di Tahun 2021.
0 Response to "Pembahasan Tugas Menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.