-->

Kompensasi Kerugian Fiskal



Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas objek pajak berupa penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak badan tahunan yang terutang. Meskipun kadangkala suatu badan sedang mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut tetap diperhitungkan dan dilaporkan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPh, menyebutkan jika penghasilan bruto setelah pengurangan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, kemudian didapatkan kerugian atas hasil perhitungan tersebut, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun.

Pengertian Kompensasi Kerugian Fiskal
Kompensasi kerugian fiskal adalah skema ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang berdasarkan pembukuannya ketika mengalami kerugian. Kompensasi tersebut akan dilakukan pada tahun berikutnya secara berturut-turut hingga lima tahun.

Pada umumnya, sebuah perusahaan memiliki dua jenis perhitungan keuangan, yaitu perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Pada perhitungan fiskal lebih ditekankan ke penyusunan laporan perpajakan yang ada pada SPT dan pertimbangan konsekuensi perpajakannya dalam perusahaan. Perhitungan fiskal bagi perusahaan berfungsi sebagai informasi keuangan perusahaan yang nantinya akan ditujukan secara khusus ke otoritas pajak sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak (tax compliance). Berdasarkan hasil perhitungan tersebut akan diketahui apakah wajib pajak mengalami kerugian fiskal atau tidak.

Dasar Hukum
Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal ada pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa:

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.”

Adapun arti dari pengurangan pada ayat (1) pernyataan di atas dijelaskan adalah sebagai berikut:
  • Pengurangan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Penyusutan atas pengeluaran agar memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk mendapatkan hak dan atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.
  • Iuran ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Kerugian yang terjadi akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan terkait.
  • Kerugian yang disebabkan oleh selisih kurs mata uang asing.
  • Pengurangan atas biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  • Biaya beasiswa, pelatihan, dan magang.
  • Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.
  • Bentuk sumbangan yang dialokasikan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang mana ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
  • Biaya sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang mana ketentuannya juga diatur dengan PP.
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya juga diatur dengan PP.
  • Sumbangan untuk fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dalam PP.
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP.
Selain itu terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai kompensasi kerugian fiskal berdasarkan UU PPh. Diantaranya sebagai berikut.
  • Kerugian fiskal sebagaimana dijelaskan dalam UU PPh adalah kerugian berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) serta kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP.
  • Kompensasi kerugian fiskal muncul jika dalam tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).
  • Kerugian fiskal terjadi karena pada saat penghasilan bruto dikurang biaya, hasilnya mengalami kerugian.
  • Kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan lima tahun.
  • Ketentuan tentang jangka waktu pengakuan kompensasi kerugian fiskal telah diberlakukan sejak 2009.
  • Jika di kemudian hari berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian yang berdasarkan SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi sesuai dengan ketentuan atau prosedur pembetulan SPT sebagaimana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Sebagai catatan, kompensasi kerugian fiskal tidak akan berlaku bagi wajib pajak yang seluruh penghasilannya bersifat final atau bukan merupakan objek pajak. Selain itu, kerugian yang diterima dari luar negeri tidak bisa diikutsertakan dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal.

Jenis Kompensasi Kerugian Fiskal dan Cara Menghitungnya
Kompensasi kerugian fiskal dibagi menjadi dua jenis yaitu kompensasi kerugian fiskal vertikal dan horizontal. Berikut penjelasan masing-masing jenis kompensasi kerugian fiskal. 

Kompensasi Kerugian Fiskal Horizontal
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa karena Undang-Undang ini menganut penghasilan dalam arti luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali:
  • usaha yang menderita kerugian tersebut dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak. Kerugian cabang di luar negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan dalam negeri, atau
  • kerugian yang diderita di luar negeri, karena kerugian tersebut akan dikompensasikan secara vertikal di luar negeri.
Contohnya, Liana punya dua usaha yaitu restoran dan laundry. Di tahun 2020, restoran Liana menderita kerugian fiskal sebesar Rp. 100 juta. Sebaliknya, usaha laundry Liana mendapat laba fiskal Rp. 150 juta. Maka penghasilan neto fiskal dari Liana untuk tahun pajak 2020 adalah:

Penghasilan restoran            : (Rp. 100.000.000)
Penghasilan dari laundry       Rp. 150.000.000 
Penghasilan Neto Fiskal       :   Rp.   50.000.000

Kompensasi Kerugian Fiskal Vertikal
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 tahun. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut.

PT. Matahari mengalami kerugian fiskal sebesar Rp. 1 milyar di tahun 2015. Dalam 5 tahun berikutnya, laba rugi fiskal PT. Matahari adalah sebagai berikut.

💰 2016 laba fiskal Rp. 300 juta
💰 2017 laba fiskal Rp. 200 juta
💰 2018 rugi fiskal Rp. 100 juta
💰 2019 laba fiskal Rp. 100 juta
💰 2020 laba fiskal Rp. 50 juta

Maka kompensasi kerugian dilakukan sesuai dengan rincian berikut:

💰 Rugi fiskal Tahun 2015        (Rp 1.000.000.000)
💰 Laba fiskal Tahun 2016         Rp   300.000.000
💰 Sisa rugi fiskal Tahun 2015  (Rp   700.000.000)
💰 Laba fiskal Tahun 2017         Rp   200.000.000
💰 Sisa rugi fiskal Tahun 2015  (Rp   500.000.000)
💰 Rugi fiskal Tahun 2018        (Rp   100.000.000) ðŸ‘‰ Tidak dapat digabung
💰 Sisa rugi fiskal Tahun 2015  (Rp   500.000.000)
💰 Laba fiskal Tahun 2019         Rp   100.000.000
💰 Sisa rugi fiskal Tahun 2015  (Rp   400.000.000)
💰 Laba fiskal Tahun 2020         Rp     50.000.000
💰 Sisa rugi fiskal Tahun 2015  (Rp   350.000.000)

Berdasarkan perhitungan di atas maka bisa dilihat bahwa kerugian fiskal yang diderita pada tahun 2015 masih tersisa Rp 350 juta. Karena masa kompensasi hanya berlaku 5 tahun berturut, maka sisa kerugian ini tidak bisa dikompensasikan lagi, sehingga sisa Rp350 juta tersebut dikatakan hangus.

Rugi fiskal yang diderita pada tahun 2018 sebesar Rp. 100 juta tidak dapat digabungkan dan hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal di tahun 2021, 2022 dan 2023. Hal ini karena jangka waktu kompensasi kerugian dimulai pada tahun 2018 hingga 2023.

Selain itu, sekali lagi yang harus diingat kompensasi kerugian fiskal cabang luar negeri tidak bisa dilakukan dengan penghasilan dalam negeri.

Contoh lain terkait Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal adalah sebagai berikut.
PT. Rembulan dalam tahun 2014 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1.200.000.000. Dalam lima tahun berikutnya laba rugi fiskal PT Rembulan adalah sebagai berikut.

💸 2015 laba fiskal Rp 200.000.000,00
💸 2016 rugi fiskal (Rp 300.000.000,00)
💸 2017 laba fiskal Rp N I H I L
💸 2018 laba fiskal Rp 800.000.000,00
💸 2019 laba fiskal Rp 900.000.000,00

Kompensasi kerugian dilakukan Wajib Pajak Badan PT Rembulan adalah sebagai berikut.

💸 Rugi fiskal Tahun 2014             (Rp 1.200.000.000)
💸 Laba fiskal Tahun 2015              Rp    200.000.000
💸 Sisa Rugi fiskal Tahun 2014     (Rp 1.000.000.000) 
💸 Rugi fiskal Tahun 2016             (Rp    300.000.000)
💸 Sisa Rugi fiskal Tahun 2014     (Rp 1.000.000.000)
💸 Laba fiskal Tahun 2017                        NIHIL            ðŸ‘‰ Tidak laba tidak rugi
💸 Sisa Rugi fiskal Tahun 2014      (Rp 1.000.000.000)
💸 Laba fiskal Tahun 2018               Rp    800.000.000
💸 Sisa Rugi fiskal Tahun 2014      (Rp    200.000.000)
💸 Laba fiskal Tahun 2019               Rp    900.000.000
💸 Sisa Rugi fiskal Tahun 2014                      0

Berdasarkan hasil perhitungan di atas diperoleh bahwa sisa Rugi fiskal Tahun 2014 Rp 0. Kemudian Rugi fiskal Tahun 2016 dapat dikompensasikan lagi dengan Laba Fiskal Tahun 2019 karena laba fiskal pada tahun tersebut yang masih tersisa Rp 700.000.000 setelah dikompensasikan dengan Rugi Fiskal Tahun 2014. Sehingga nantinya sisa Laba Fiskal Tahun 2019 adalah Rp 400.000.000.

0 Response to "Kompensasi Kerugian Fiskal"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel