Perhitungan PPh Badan
Sebagai subjek pajak, badan atau perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sejak saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Kewajiban tersebut akan berakhir ketika badan atau perusahaan dibubarkan dan tidak lagi berkedudukan di Indonesia. Dalam perhitungan PPh badan, salah satu poin yang harus diperhatikan adalah jumlah peredaran bruto atau omzetnya.
A. Peredaran Bruto
Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2019 memiliki dua pengertian. Pertama, Peredaran Bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah penghasilan atau omzet atau penghasilan bruto dari usaha, tidak termasuk :
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi).
- Penghasilan selain dari usaha atau penghasilan luar usaha/penghasilan lain-lain.
- Penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan.
Kedua, Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan pasal tersebut Peredaran Bruto adalah semua penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, meliputi:
- Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final.
- Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final.
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
B. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Langkah-langkah untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut.
Pertama, hitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.
Kedua, kurangkan biaya-biaya yang meliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan dsb), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi.
Ketiga, perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana di atur dalam perundangan perpajakan beserta aturan turunannya. Keluarkan biaya-biaya tersebut dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan
C. Contoh Kasus Perhitungan PPh Badan
Untuk menghitung berapa besarnya kewajiban pajak penghasilan yang dimiliki perusahaan, pemerintah memberikan regulasi yang menyebutkan bahwa perhitungan pajak penghasilan satu perusahaan, harus memperhatikan peredaran usaha bruto tahun pajak sebelumnya.
Sejak Tanggal 1 Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.
Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut.
- berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;
- Mulai Tahun Pajak 2020 Tarif Pajak Penghasilan Badan dihitung berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh badan berdasarkan kategori peredaran bruto.
👉 Perhitungan PPh Badan dengan Peredaran Bruto di bawah Rp 4,8 Miliar.
PT. Bhumindo adalah perusahaan kena pajak ang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Industri pupuk. Peredaran Bruto PT. Bhumindo dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 5.347.142.000. Peredaran Bruto PT. Bhumindo dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 4.565.876.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.421.326.000. Bagaimana perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020?
Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang :
Karena Peredaran Bruto PT. Bhumindo dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 5.347.142.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, kemudian pada Tahun 2020 mengalami penurunan maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan Tarif PPh Badan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen). Selain itu, akan dikenakan tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50% yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 421.326.000. Berdasarkan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Sehingga perhitungan Pajak Penghasilan terutang yang mendapat fasilitas adalah:
22 % x 50 % x 421.326.000 = 46.345.860
Total PPh Badan Terutang : 46.345.860
Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.
Contoh perhitungan PT. Bhumindo adalah perhitungan pajak untuk tahun 2020, dimana telah menggunakan tarif terbaru sebesar 22%. Untuk perhitungan pajak sebelum Tahun 2020 maka tarif yang digunakan sebesar 25%.
Contoh 1
PT. Cantika adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan kosmetik. Peredaran Bruto PT. Cantika dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 7.568.232.000. Sedangkan Peredaran Bruto PT. Cantika dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 9.882.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.823.500.000. Bagaimana perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021?
Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang :
Karena Peredaran Bruto PT. Cantika dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 7.568.235.000, atau melebihi Rp.4.800.000.000 maka perhitungan pajak dilakukan berdasarkan:
- Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Berdasarkan dasar hukum tersebut maka:
- Tarif PPh Badan yang digunakan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).
- Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 823.500.000
Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut.
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
a. Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas
(4.800.000.000 / 9.882.000.000) x 823.500.000 = 400.000.000
b. Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas
823.500.000 - 400.000.000 = 423.500.000
Pajak Penghasilan yang terutang :
a. Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas
22 % x 50 % x 400.000.000 = 44.000.000
b. Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas
22% x 423.500.000 = 93.170.000
c. Total PPh Badan Terutang
44.000.0000 + 93.170.000 = 137.170.000
Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.
Contoh 2:
Pengusaha Kena Pajak PT Maluku Jaya diketahui memiliki data penghasilan tahun 2020 sebagaimana berikut:
- Peredaran Bruto Rp6.000.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto Rp5.400.000.000,00
- Penghasilan lainnya Rp50.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya Rp40.000.000,00
- Kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya Rp10.000.000,00
Dalam menghitung PPh Badan yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berdasarkan kasus di atas, belum diketahui jumlah PKP nya sehingga harus dihitung terlebih dahulu. PKP diperoleh dengan cara mengurangi Peredaran bruto dengan biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan). Jadi perhitungannya adalah sebagai berikut.
- Peredaran Bruto = Rp 6.000.000.000
- Dikurangi Biaya 3M = (Rp 5.400.000.000)
- Penghasilan Neto = Rp 600.000.000
- Penghasilan lain2 = Rp 50.000.000
- Dikurangi Biaya 3M lainnya = (Rp 40,000.000)
- Total Penghasilan Neto = Rp 610.000.000
- Kompensasi Kerugian = (Rp 10.000.000)
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 600.000.000
Jadi besarnya Penghasilan Kena Pajak PT. Maluku Jaya pada Tahun Pajak 2020 adalah Rp 600.000.000. Kemudian langkah selanjutnya adalah menghitung PPh terutang. Karena Peredaran brutonya 6 milyar atau di atas 4,8 milyar maka:
- Tarif PPh Badan yang digunakan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).
- Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 600.000.000
Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut.
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
a. Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas
(4.800.000.000 / 6.000.000.000) x 600.000.000 = 480.000.000
b. Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas
600.000.000 - 480.000.000 = 120.000.000
Pajak Penghasilan yang terutang :
a. Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas
22 % x 50 % x 480.000.000 = 52.800.000
b. Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas
22% x 120.000.000 = 26.400.000
c. Total PPh Badan Terutang
52.800.0000 + 26.400.000 = 79.200.000
👉 Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto Diatas Rp.50.000.000.000,-
PT Moonstar adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Traktor. Peredaran Bruto PT Moonstar dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 27.385.200.000,00. Peredaran Bruto PT Moonstar dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 51.400.800.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.4.956.813.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang adalah:
Karena Peredaran Bruto PT Moonstar dalam Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 27.385.200.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00. Akan tetapi, Peredaran Bruto PT Moonstar dalam Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 51.400.800.000,00 atau melebihi Rp.50.000.000.000,00, sehingga Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2021 dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan sebesar 22% yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 4.956.813.000,00 dengan tidak mendapatkan fasilitas pengurangan 50 %
Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
22% x 4.956.813.000= 1.090.498.860
Jadi atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 4.956.813.000,00 dikenakan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 1.090.498.860
Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.
0 Response to "Perhitungan PPh Badan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.