-->

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

Berdasarkan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP apabila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Jika pengusaha tersebut tidak mencapai angka pejualan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, maka pengusaha tersebut bisa mengajukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP. Setiap pengusaha yang telah dikukuhkan atau yang dikenal juga dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat PPN setiap bulannya. Nah, mari mengenal lebih dalam tentang PPN.



Mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Dasar hukum dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Penyebutan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan nama Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku 1 April 1985 adalah Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 1994 (berlaku 1 Januari 1995), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (berlaku 1 Januari 2001), dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku 1 Januari 2010).

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Inderect Tax (Pajak tidak langsung); pemikul dari beban pajak serta penanggungjawab pajak dari pembayaran pajak kepada kantor pelayanan pajak merupakan subjek yang berbeda
  • Multi Stage (Multi tahap); pajak diberlakukan di setiap mata rantai dari mulai jalur produksi hingga jalur distribusi dari pabrik.
  • Pajak objektif; pengenaan pajak berdasarkan pada sebuah objek pajak dan bukan dengan melihat kondisi dari subjek pajak.
  • Netral; PPN bukan untuk barang saja tetapi jasa juga
  • Menghindari double tax atau pajak berganda
  • Dipungut dengan menggunakan faktur
  • PPN diberlakukan pada konsumsi dalam negeri atau domestic consumptions.
  • Dihitung dengan metode indirect substraction atau pengurangan tidak langsung yakni dengan menghitung besaran dari Pajak Masukan serta Pajak Keluaran

Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 (“PP No. 1 Tahun 2012”), dikatakan bahwa pembeli dari Barang Kena Pajak atau juga penerima Jasa Kena Pajak yang bertanggungjawab secara berurutan pada pihak berikutnya dari pembayaran PPN. Namun, ketentuan ini tidak berlaku pada;
  • Pajak terutang dapat kemudian ditagih pada pemberi jasa atau penjual barang
  • Pembeli Barang Kena Pajak atau juga penerima Jasa Kena Pajak bisa menunjukkan suatu bukti bahwa ia telah melakukan PPN pada penjual barang atau juga pemberi jasa.
  • Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang melakukan aktifitas usaha yang terkategori Objek Pajak maka dinamakan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh sebab itu, mereka memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor serta melaporkan PPN yang sudah terutang. Namun, tidak untuk pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh pihak Menteri Keuangan.

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-undang PPN 1984 dan perubahannya (UU 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010) adalah sebagai berikut.
  • penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,  Contoh: PT A sebuah perusahaan bergerak dalam bidang penjualan komputer yang berkedudukan di Bandung menjual sejumlah komputer kepada PT B sebuah perusahaan yang berkedudukan di Surabaya.  
  • impor Barang Kena Pajak, Contoh: PT A sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang otomotif berkedudukan di Jakarta melakukan impor kendaraan bermotor dari Jepang. Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  
  • penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, Contoh: PT A sebuah perusahaan bertempat kedudukan di Jakarta bergerak dalam bidang persewaan kendaraan, menyewakan sejumlah mobil kepada PT B yang berkedudukan di Bandung.  
  • pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Contoh: Pengusaha A yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha B yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh Pengusaha A di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.  
  • pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.  
  • ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, Contoh: PT A berkedudukan di bandung telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Pada suatu waktu PT A melakukan ekspor sejumlah garmen ke Hongkong.  
  • ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, Contoh: PT Indocinema sebuah perusahaan berkedudukan di Jakarta bergerak dalam bidang produksi film dan sinetron. Pada suatu waktu PT Indoncinema menjual hak pemutaran salah satu film produksinya untuk ditayangkan di bioskop di Kuala Lumpur Malaysia.  
  • ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.Termasuk dalam pengertian ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean.  Contoh : jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan, jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan.  
Objek Pajak Pertambahan Nilai yang lain diatur dalam pasal 16 C dan Pasal 16 D Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya, yaitu:
  1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan
  2. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

Indonesia menganut prinsip Negative list, dimana pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali yang disebutkan lain dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Jenis barang dan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, yaitu:

Ayat (2): 
Seluruh jenis jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah kelompok barang sebagai berikut:
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang didapatkan langsung dari sumber barang tersebut. Misal: minyak mentah, gas bumi (tidak termasuk elpiji), panas bumi, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batubara sebelum diproses menjadi briket, biji besi, biji timah, biji emas dan biji tembaga.
  2. Barang kebutuhan pokok yang memang dibutuhkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Contohnya: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan semacamnya yang meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak. Termasuk di dalamnya makanan dan minuman yang diserahkan pengusaha jasa tata boga atau katering. Objek tersebut tidak dikenakan PPN dimaksudkan agar tidak ada pemungutan pajak ganda karena objek ini merupakan objek pajak daerah.
  4. Uang, surat berharga, dan emas batangan.
Ayat (3): 
Jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa-jasa tertentu dalam kelompok jasa berikut ini:
  • Jasa pelayanan kesehatan medik yang meliput: jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan, ahli kesehatan (ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi), kebidanan/dukun bayi, paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium, psikolog, psikiater, dan jasa pengobatan termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
  • Jasa pelayanan sosial yang meliputi: jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo, pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, lembaga rehabilitasi, penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman termasuk krematorium, dan jasa di bidang olahraga kecuali yang sifatnya komersial.
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko yang meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel atau cara lainnya untuk menggantikan perangko tempel.
  • Jasa keuangan yang meliputi: 
  1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat seperti giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.
  2. Jasa menempatkan dana, meminjam dana atau meminjamkan dana kepada pihak lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi, dan sebagainya.
  3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan yang berdasarkan pada prinsip syariah, berupa: sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.
  4. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai dalam berbentuk syariah dan fidusia.
  5. Jasa penjaminan.
  • Jasa asuransi yang dimaksud adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
  • Jasa keagamaan, seperti jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.
  • Jasa pendidikan yang meliputi: jasa penyelenggaraan pendidikan umum, kejuruan pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, profesional, dan jasa penyelanggaraan pendidikan luar sekolah.
  • Seluruh jenis jasa kesenian dan hiburan.
  • Seluruh jenis jasa penyiaran baik radio maupun televisi yang tidak bersifat iklan, dibiayai oleh sponsor, dan/atau bertujuan komersial.
  • Jasa tenaga kerja yang meliputi: jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, jasa tenaga kerja itu sendiri, dan jasa penyedia tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
  • Jasa perhotelan yang meliputi: jasa penyewaan kamar termasuk tambahannya, jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
  • Jasa-jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, seperti pemberian izin mendirikan bangunan, pemberian izin usaha perdagangan, pemberian NPWP, dan pembuatan KTP.
  • Jasa penyediaan tempat parkir yang meliputi: penyedia jasa tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif umum Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%. Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif tersebut dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
 
Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dasar Pengenaan Pajak dalam Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang yang ditetapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan. Nilai Lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
  1. untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata; untuk penyerahan flm cerita adalah perkiraan hasil ratarata per judul flm;
  4. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar Harga Jual eceran;
  5. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  6. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah Harga Pokok Penjualan atau Harga Perolehan;
  7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah Harga Lelang;
  8. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  9. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
  10. Penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.
  11. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor adalah sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor Penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop adalah sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor 

Mekanisme Pemungutan PPN
Pajak pertambahan nilai (PPN) atau Value Added Tax merupakan pajak atas konsumsi yang mekanisme pengenaannya secara tidak langsung. PPN pada prinsipnya bukan memajaki penjualan namun memajaki nilai tambah (value added). Pemungutan PPN dilakukan secara tidak langsung, yaitu melalui penjual yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pembeli. Ketika pembeli membeli barang kena pajak atau jasa kena pajak dia harus membayar PPN yang dipungut melalui penjual, sehingga pengusaha kena pajak tersebut harus membayar sebesar harga barang ditambah dengan PPN. Sebagai bukti pemungutan PPN pihak penjual akan menerbitkan faktur pajak. Bagi pengusaha kena pajak selaku pembeli faktur pajak tersebut diaggap sebagai pajak masukan (VATIn), yang merupakan uang muka pajak bagi pengusaha kena pajak selaku pembeli. Selanjutnya ketika pengusaha kena pajak menjual kembali (melakukan penyerahan) barang kena pajak atau jasa kena pajak dia berkewajiban memungut PPN dengan kewajiban menerbitkan faktur pajak. Bagi pengusaha kena pajak selaku penjual faktur pajak yang diterbitkan tersebut dianggap sebagai pajak keluaran (VAT Out) yang sifatnya sebagai hutang pajak. Apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka kelebihan tersebut merupakan kewajiban PPN yang harus disetor ke kas negara 

Dalam memberikan gambaran mekanisme pengenaan PPN dapat disimak ilustrasi pada berikut ini.


Keterangan:
Seorang produsen menjual barang kepada distributor dengan harga jual Rp1.000.000. Oleh distributor barang tersebut dijual kepada pengecer dengan harga jual Rp1.500.000. Selanjutnya oleh pengecer barang tersebut dijual ke konsumen dengan harga jual Rp2.000.000. Asumsi tarif PPN 10%.

Dalam kasus ini ketika produsen menjual barang ke distributor maka produsen akan memungut PPN sebesar Rp100.000, dengan demikian distributor harus membayar kepada produsen sebesar Rp1.100.000. PPN sebesar Rp100.000 tersebut bagi produsen merupakan pajak keluaran, sedangkan bagi distributor merupakan pajak masukan. Karena produsen tidak mempunyai pajak masukan maka jumlah yang harus disetor oleh produsen ke kas negara adalah sebesar Rp100.000.

Ketika distributor menjual barang ke pengecer maka penger akan memungut PPN sebesar Rp150.000, dengan demikian pengecer harus membayar kepada ditributor sebesar Rp1.650.000. PPN sebesar Rp150.000 tersebut bagi distributor merupakan pajak keluaran sedangkan bagi pengecer merupakan pajak masukan. Selanjutnya distributor harus menyetor PPN ke kas negara sebesar Rp50.000 yang selisih pajak keluaran Rp150.000 dengan pajak masukan Rp100.000.

Ketika pengecer menjual barang ke konsumen maka pengecer akan memungut PPn sebesar Rp200.000, dengan demikian konsumen harus membayar kepada pengecer sebesar Rp2.200.000. PPN sebesar Rp200.000 tersebut bagi pengecer merupakan pajak keluaran sedangkan bagi konsumen pajak masukan tersebut tidak dapat dikurangkan karena konsumen merupakan konsumen akhir, atau dengan kata lain PPN sebesar Rp200.000 sebagai beban bagi konsumen selaku konsumen akhir. Selanjutnya pengecer harus menyetor PPN ke kas negara sebesar Rp50.000 yang selisih pajak keluaran Rp200.000 dengan pajak masukan Rp150.000.

Dalam mekanisme PPN pajak yang dibayar oleh pengusaha kena pajak ketika membeli barang kena pajak atau jasa kena pajak dapat dikurangkan dalam menghitung pajak yang harus disetor ke kas negara (tidak diperlakukan sebagai biaya). Pengusaha kena pajak penjual hanya menyetor PPN ke kas negara atas selisih pajak keluaran dan pajak masukan saja, artinya hanya dikenakan pajak atas nilai tambahnya (selisih penjualan dan pembelian). Dalam ilustrasi diatas jumlah PPN yang disetor ke kas negara :Rp200.000 (atau Rp100.000 + Rp50.000 + Rp50.000) akan sama dengan PPN yang dibayar oleh konsumen akhir. 

Dengan demikian tujuan pemajakan atas konsumsi dapat tercapai dengan mekanisme ini. Pajak sejatinya dikenakan kepada konsumen akhir. Produsen, distributor dan pengecer sejatinya tidak memikul beban pajak, mereka hanya merupakan kepanjangan tangan pemerintah saja dalam melakukan pemajakan. Dapat pula dikatakan bahwa sejatinya PPN bukan merupakan pajak atas kegiatan bisnis, karena tujuan pemajakan bukan kepada pelaku usaha tapi kepada konsumen akhir.  

Mengenal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM)
Seperti yang sudah Anda ketahui, PPN memiliki dampak regresif. Jadi, semakin tinggi kemampuan konsumen, akan semakin ringan beban pajak yang dipikul. Nah, untuk mengurangi regresivitas tersebut, bagi konsumen yang mengonsumsi BKP yang tergolong mewah, akan dikenakan beban pajak tambahan yakni PPnBM. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Adapun barang-barang yang tergolong mewah dan dikenakan PPnBM adalah sebagai berikut:
👍 Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat-masyarakat tertentu.
👍 Barang yang bukan dikategorikan sebagai barang kebutuhan pokok.
👍 Barang yang dikonsumsi hanya oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.
👍 Barang yang digunakan/dikonsumsi untuk menunjukkan kelas/status sosial.

Selain itu PPnBM bertujuan untuk memperoleh keseimbangan pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. Selain itu, PPnBM juga berfungsi untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah di masyarakat serta melindungi produsen kecil dan tradisional.

Jadi, pengenaan PPnBM ini akan sangat berpengaruh pada pendapatan negara dan tentu saja perekonomian di Indonesia karena pungutannya yang tergolong cukup besar. Namun, yang paling penting adanya PPnBM ini untuk melindungi pengusaha kecil agar memiliki kesempatan dalam memasarkan usahanya serta mengatur pola konsumsi demi terciptanya asas keadilan.

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 125% Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0%. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.  

Karakteristik Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Setelah mengetahui tarif dan barang-barang apa saja yang tergolong mewah dan wajib dikenakan PPnBM, kini saatnya berkenalan dengan karakteristik PPnBM itu sendiri. Berikut ini karakteristik PPnBM yang membedakannya dengan jenis pajak lain:
  • PPnBM merupakan pungutan tambahan setelah atau di samping PPN.
  • PPnBM bukanlah pajak yang dapat dikreditkan dengan PPN.
  • PPnBM hanya dipungut sekali saja, yakni pada saat impor BKP yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan dari BKP yang tergolong mewah itu. 
Jika eksportir melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah, PPnBM yang sudah dibayar saat perolehannya dapat Anda minta kembali.

Subjek dan Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Setelah mengetahui karakteristik hingga tarif PPnBM, kini saatnya memahami subjek dan objek PPnBM itu sendiri. Yang merupakan subjek PPnBM adalah :
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan atau memproduksi BKP yang terbilang mewah.
  • Pengusaha yang melakukan impor barang terbilang mewah (importir).
Sedangkan objek PPnBM adalah penyerahan barang berwujud tergolong mewah dari pabrikan dan impor barang berwujud yang juga tergolong mewah.

Dalam melaporkan PPnBM, maka pengusaha harus melaporkannya dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Bila PPnBM masih dalam satu periode pajak yang sama dengan PPN dan PPN impor, maka dapat dilaporkan bersama. Pelaporan tersebut dapat dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.

Perhitungan PPN dan PPn BM 

Contoh 1:
PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang: 10% x Rp25.000.000,00 = Rp2.500.000,00

PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.

Contoh 2:
PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B" : 10% x Rp20.000.000,00 = Rp 2.000.000,00

PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.

Contoh 3:
Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
: 10% x Rp15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00

Contoh 4:
Pengusaha Kena Pajak PT A menjual BKP yang tergolong mewah kepada PT B dengan harga jual Rp200 Juta. Tarif PPN BM atas BKP yang tergolong mewah tersebut adalah 20%. Pajak yang harus dipungut PT A adalah:
👉 PPN : 10% x Rp 200.000.000 = Rp 20.000.000
👉 PPn BM : 20% x Rp 200.000.000 = Rp 40.000.000

 Artinya, PT B selaku pembeli akan membayar total Rp 260.000.000
Juta yang terdiri dari harga jual Rp200.000.0000, PPN Rp20.000.000, dan PPN BM Rp 40.000.000.

Perhitungan PPN dan PPn BM Jika Harga sudah termasuk PPn dan PPn BM
Apabila dalam jumlah yang harus dibayar oleh pembeli BKP atau penerima JKP sudah termasuk PPN atau juga PPN dan PPN BM, maka cara menghitung PPN dan PPN BM terutang tidak dengan mengenakan tarif PPN/PPN BM langsung dari pembayaran karena dalam pembayaran tesebut sudah termasuk PPN/PPN BM, padahal dalam DPP PPN ataupun PPN BM tidak termasuk PPN dan PPN BM. Jadi, cara menghitung PPN dan PPN BM dalam kosndisi seperti ini adalah sebagai berikut.

PPN = (10/110) x harga atau pembayaran BKP/ JKP (Bukan barang mewah)

Jika atas penyerahan BKP terutang juga PPN BM dan tarif PPN BM adalah t%, maka PPN dan PPN BM yang terutang adalah:

PPN = (10/(110+t)) x harga atau pembayaran BKP
PPn BM = (t/(110+t)) x harga atau pembayaran BKP

Jadi dalam melakukan perhitungan PPN atau PPN dan PPN BM yang terutang, harus diperhatikan apakah dalam harga atau pembayaran BKP/JKP, harga sudah termasuk PPN/PPnBM atau belum. Jika harga belum termasuk PPN/PPN BM, maka PPN/PPN BM yang terutang adalah sebesar tarif dikalikan harga atau pembayaran BKP/JKP. Jika harga sudah termasuk PPN/PPnBM, maka menggunakan perhitungan seperti di atas. Di dalam kontrak jual-beli harus ditegaskan tentang PPN/PPnBM ini. Jika kontrak jual-beli tidak tegas/tidak jelas/belum menyatakan nilai kontrak sudah termasuk PPN ataupun PPnBM, pajak terutang adalah tarif dikalikan nilai kontrak jual-beli.  

Contoh :
Apabila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam nilai kontrak sebesar Rp260.000.000 secara tegas dinyatakan sudah termasuk PPN (sebesar 10%) dan PPN BM
(sebesar 20%), penghitungan PPN dan PPN BM adalah sebagai berikut:
  

PPN : (10/(110+20)) x Rp 260.000.000 = Rp 20.000.000
PPnBM : (20/(110+20)) x Rp 260.000.000 = Rp 40.000.000

Jika dalam kontrak atau perjanjian tertulis tidak dinyatakan dengan tegas bahwa PPN dan PPn BM termasuk dalam nilai kontrak, besarnya DPP untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp260.000.000. Sehingga penghitungan PPN dan PPN BM adalah sebagai berikut: 

PPN : 10% x Rp 260.000.000 = Rp 26.000.000
PPn Bm : 20% x Rp 260.000.000 = Rp 52.000.000

0 Response to "Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel