Faktur Pajak
Setiap pengusaha yang statusnya sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) tentu erat kaitannya dengan pembuatan kedua jenis faktur ini. Sebab berbagai transaksi pembelian maupun penjualan barang dan jasa kena pajak akan disertai faktur pajak. Seperti apa perbedaan faktur pajak masukan dan keluaran serta bagaimana cara menghitung pajak masukan juga pajak keluaran, akan dibahas pada materi berikut ini.
Pengertian dan Fungsi Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pengertian faktur pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Lalu apa fungsi faktur pajak ini? Masih berdasarkan UU PPN ini fungsi faktur pajak terbagi menjadi dua, yaitu:
- Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP Penjual atau Pengusaha Jasa
- Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak kepada PKP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak
- Faktur Pajak juga berfungsi sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan
Jenis-Jenis Faktur Pajak dan Macamnya
Secara garis besar menurut UU PPN, jenis faktur pajak dibagi menjadi tiga yakni:
1. Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak Standar adalah faktur pajak yang paling sedikit memuat keterangan:
- Nama, alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP/JKP
- Nama, alamat, NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
- PPN yang dipungut
- PPnBM yang dipungut
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak
- Nama, jabatan, tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak
2. Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana adalah faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP yang ketentuannya sebagai berikut:
- Dibuat dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh konsumen akhir, pembeli BKP/penerima JKP yang nama atau alamat dan NPWP tidak diketahui
- Pembuatannya tidak memerlukan izin dari siapa pun
- Berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, segi kas register, dan sejenisnya
- Minimal mencantumkan nama, alamat dan NPWP si pembuat, jenis dan kuantum BKP/JKP, harga penyerahan termasuk PPN atau ditulis terpisah, tanggal pembuatan faktur pajak
- Dibuat rangkap dua, atau lembar dengan pertinggal berupa potongan/bagian dari faktur pajak sederhana yang diserahkan kepada pembeli potongan/penerima jasa, seperti pada umumnya yang terjadi pada karcis
Kelemahan faktur pajak sederhana adalah pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Dibuat paling lambat pada saat penyerahan BKP/JKP atau paling lambat pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan.
3. Jenis Dokumen Lain Sama Seperti Faktur Pajak Standar
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur adalah:
- SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) yang dikeluarkan Bulog/Dolog untuk penyaluran tepung terigu
- Bukti Tagihan atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi
- Tiket dan Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill
- Nota penjualan jasa (untuk penyerahan jasa kepelabuhanan)
- Bukti Tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
- Bukti Tagihan atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak) oleh perusahaan air minum
- Bukti Tagihan (Trading Confirmation) penyerahan JKP oleh perantara efek
- Bukti Tagihan atas Penyerahan JKP oleh perbankan
- Dokumen untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (Dokumen CK-1)
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill (untuk ekspor BKP)
- Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud yang dilampiri invoice (untuk ekspor JKP/BKP tidak berwujud)
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP, dilampiri SSP, SSPCP, dan bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP untuk impor BKP
- PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif/nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP, untuk impor BKP yang terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh DJBC
- SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
- SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang
- SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP/JKP dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP dan invoice atau kontrak untuk penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud.
0 Response to "Faktur Pajak"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.