-->

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan NPWP tentu saja sudah sangat familier terdengar di telinga kita. NPWP juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai macam hal, terutama yang berhubungan dengan perpajakan. Berikut ini akan dibahas mengenai apa itu NPWP, Manfaat serta bagaimana cara memperolehnya.

Pengertian NPWP

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha.

NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya. Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban untuk pendaftaran dalam memperoleh NPWP memiliki batas waktu. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan sejak usaha mulai berjalan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya.

Kepemilikan NPWP dapat pula diperoleh secara jabatan. Di dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak yang berwenang menerbitkannya apabila wajib pajak yang pada dasarnya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak secara sukarela/belum mendaftarkan diri untuk membuat NPWP. Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lama lima tahun sebelum diterbitkannya NPWP.

Penomoran NPWP
Sebuah NPWP terdiri dari 15 digit angka yang merupakan kode unik yang dijadikan sebagai acuan data bagi para wajib pajak agar tidak tertukar satu sama lainnya. Gabungan angka yang menjadi NPWP tersebut tetu saja memiliki arti.

Berikut adalah struktur dari NPWP:
X X . X X X . X X X . X – X X X . X X X

Penjelasan:
👍 2 (dua) digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :
  • 01 sampai dengan 03 = Wajib Pajak Badan
  • 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha
  • 05 = Wajib Pajak Karyawan
  • 07, 08, 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi
👍6 (enam) digit kedua yang dipisahkan titik merupakan merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081

👍1 (satu) digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4

👍3 (tiga) digit keempat adalah kode KPP terdaftar , contoh : 005. Kode ini dulunya dapat berubah jika WP mengajukan pindah NPWP, namun sejak berlakunya NPWP Tetap maka kode ini akan selalu sama / tidak berubah.

👍3 (tiga) digit terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu :
  • 000 = Tunggal/Pusat
  • 001, 002, dst = Cabang
Contoh : NPWP PT ABC : 01.855.081.4-412.000, dengan penjelasan sebagai berikut:

👉 01 artinya WP Badan
👉 855.081, artinya nomor registrasi / nomor urut terdaftar
👉 4 artinya kode cek digit
👉 412 artinya kode KPP Depok
👉 000 artinya status WP adalah WP tunggal

Selain itu, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah dengan suaminya berdasarkan perjanjian pemisahan harta wajib mendaftarkan untuk mendapatkan NPWP sendiri. Tujuannya agar wanita tersebut dapat melaksanakan hak dan kewajibannya terpisah dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Fungsi NPWP
NPWP memiliki fungsi sebagai berikut:
  • Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  • Sebagai identitas Wajib Pajak;
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya paspor, kredit bank dan lelang, persyaratan pegawai bagi beberapa perusahaan

Manfaat NPWP
Kepemilikan NPWP memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan. Untuk keperluan administrasi perpajakan manfaat NPWP diantaranya:

1. Mengurus proses restitusi atau kelebihan membayar pajak.
Apabila biaya pajak yang dibayar ternyata lebih bayar tentu saja akan berharap uang tersebut bisa kembali. Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP. Mengurus restitusi akan lebih cepat dan mudah jika kita memiliki NPWP. Jika tidak ada NPWP, maka pengajuan restitusi akan ditolak oleh petugas.

2. Mengurangi beban pembayaran pajak secara legal.
Dengan memiliki NPWP, beban pajak yang diberikan oleh pemerintah juga akan ringan, hal ini berlaku untuk pajak penghasilan. Terdapat perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Di luar urusan perpajakan, ternyata NPWP juga sangat dibutuhkan untuk mengurus beberapa hal lain, seperti:

1. Menjadi syarat dalam administrasi bank.
NPWP menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan ketika akan mengajukan kredit ke bank. NPWP juga menjadi salah satu syarat dalam pembukaan nomor rekening atau pencetakan rekening koran di bank.

2. Pengajuan dan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk mendapatkan SIUP, kita perlu melampirkan NPWP perusahaan dan NPWP pribadi pada saat proses pengajuannya. Hal ini bertujuan agar pemerintah mengontrol berapa pendapatan yang dimiliki oleh perusahaan nantinya. Kebijakan pajak dari perusahaan nantinya juga tergantung dari besarnya pendapatan perusahaan.

Jenis NPWP
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
  • NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
  • NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Syarat Syarat Pembuatan NPWP

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 sttd PER – 02/PJ/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, syarat-syarat pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut:

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
  1. Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia,
  2. Fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi warga negara asing,
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
  1. Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia, dan Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi warga negara asing, beserta Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau Surat
  3. Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
  • Untuk Wajib Pajak badan yang berorientasi pada profit, syaratnya berupa:
  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit berupa:
  1. Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi;
  2. surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
  • Untuk Wajib Pajak badan berupa:
  1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  4. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  • Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak berupa:
  1. fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa:
  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
  2. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  3. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  • Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami; fotokopi Kartu Keluarga; dan
  2. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara membuat NPWP

Pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu offline dan online.

1. Membuat NPWP Secara Offline

Membuat NPWP secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak atau melalui jasa pos atau ekspedisi.

Pertama, apabila langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili maka pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Jika alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, maka perlu dipersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat tinggal domisili. Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran dan akan diberikan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa pendaftar sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.

Kedua, jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat tinggal, maka pendaftaran dapat dilakukan melalui Jasa Pos atau Ekspedisi. Pada Kantor Pos dan Jasa Ekspedisi, hanya perlu mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

2. Membuat NPWP Secara Online

Adapun langkah-langkah membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut.


  • Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

  • Lakukan Aktivasi Akun. Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  • Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  • Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Cetak (Print). Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  • Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
  • Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
  • Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
  • Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.Untuk lebih jelasnya tentang tata cara pendaftaran NPWP secara online bisa menyimak video di Tutorial Pendaftaran NPWP secara Online

Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

WP dapat ditetapkan sebagai WP non efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
  • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  • WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitka keputusan; atau
  • WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Non Efektif ini antara lain :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah;
  • Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998” dan seterusnya;
  • Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.

Penghapusan NPWP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan:
atas permohonan Wajib Pajak; atau secara jabatan.
Penghapusan NPWP secara jabatan dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP. (Pasal 14 ayat (1) dan (3) PMK-147/PMK.03/2017)

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal:
(Pasal 12 ayat (2) PMK-147/PMK.03/2017)

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  • Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; atau
  • Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan WP yang bersangkutan.

0 Response to "Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel