-->

Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)

Pada materi sebelumnya telah dibahas tentang NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Pengusaha Kena Pajak adalah salah satu contoh wajib pajak. Terhadap Wajib Pajak ini, di samping memiliki NPWP juga diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Mari simak pembahasannya berikut ini.

Pengertian Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN Tahun 1984 beserta perubahannya), yang tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Aturan tersebut berlaku pengecualian bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sebelum mengajukan pengukuhan PKP, setiap wajib pajak harus melengkapi syarat PKP sebagai berikut ini:

  • Menerima atau memiliki pendapatan bruto mencapai Rp4,8 Miliar dalam jangka waktu 1 tahun. Syarat ini tidak berlaku bagi pengusaha/perusahaan/bisnis dengan pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar dalam satu tahun, kecuali pengusaha/perusahaan tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Mengisi dan melengkapi dokumen dan syarat PKP yang telah ditetapkan.
  • Bersedia melewati proses survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak terdaftar.

Yang termasuk Pengusaha Kena Pajak antara lain:
  • Pabrikan atau produsen
  • Importir dan indentor
  • Pengusaha yang mempunyai hubungan sitimewa dengan pabrikan atau importir,
  • Agen utama dan penyalur utama pabrikan atau importir.
  • Pemegang hak paten atau merk dagang BKP.
  • Pedagang besar, pengusaha yang melakukan penyerahan BKP.
  • Pedagang eceran.

Sedangkan yang dikecualikan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang tidak dibebani dan kewajiban perpajakan adalah:
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kecil.
  • Pengusaha yang menghasilkan barang yang tidak dikenakan PPN.
  • Pengusaha di bidang jasa-jasa yang dikecualikan PKP.

Pengertian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) merupakan nomor identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disematkan saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP lewat surat pengukuhan PKP. Jika pengusaha sudah mendapat nomor pengukuhan PKP (NPPKP) berarti PKP tersebut dinyatakan sudah resmi menjadi PKP dan dengan demikian terikat kewajiban-kewajiban perpajakan yang diperuntukan bagi PKP.

Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) ini berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meski keduanya berfungsi sebagai identitas perpajakan. Perbedaannya adalah, NPWP merupakan identitas wajib pajak, baik pribadi maupun badan yang merupakan identitas atau bukti kepesertaan dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan. Sedangkan nomor pengukuhan PKP (NPPKP) lebih menitikberatkan pada identitas wajib pajak perorangan atau badan yang terikat pada kewajiban perpajakan untuk PKP.

Fungsi Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) memiliki fungsi sebagai berikut:
  • Sebagai identitas PKP yang bersangkutan, selain tentunya NPWP.
  • Sebagai penanda bagi PKP yang memiliki untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Sebagai pengawasan administrasi perpajakan

Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) ini tertera dalam surat pengukuhan PKP bersama dengan identitas wajib pajak lainnya, seperti:
  • Nama
  • NPWP
  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Status usaha hingga kewajiban pajak.
  • Alamat
  • Merk/ Akronim
  • Status Modal
  • Status Usaha
  • Kewajiban Pajak

Contoh NPPKP

Kewajiban yang Melekat Pada Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Jika pengusaha telah mendapatkan nomor pengukuhan PKP (NPPKP) yang disertai juga dengan surat pengukuhan PKP, maka kepada pengusaha tersebut terikat kewajiban-kewajiban sebagai PKP, yaitu:
  • Memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • Membuat faktur pajak atas setiap penyerahan kena pajak
  • Membuat nota retur dalam hal terdapat pengembalian BKP
  • Melakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya
  • Menyetor PPN dan PPnBM yang terutang.
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Syarat Mendapatkan Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Untuk mendapatkan nomor pengukuhan PKP, pengusaha baik pribadi maupun badan, harus memenuhi kriteria PKP, yang utama adalah memiliki omzet atau perderan bruto usaha satu tahun sebesar Rp4,8 miliar.

Pengusaha yang sudah memiliki omzet per tahun Rp 4,8 miliar atau lebih wajib dikukuhkan sebagai PKP dan harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sementara, bagi pengusaha yang belum memiliki omzet sebesar Rp 4,8 miliar namun ingin dikukuhkan sebagai PKP, harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP untuk mendapatkan surat pengukuhan dan nomor pengukuhan PKP (NPPKP).

Dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan untuk mendapatkan surat dan nomor pengukuhan PKP (NPPKP) antara lain:

A. Untuk Wajib Pajak Pribadi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa.

B. Untuk Wajib Pajak Badan
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

C. Untuk wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasional (KSO)
  • Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk KSO yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  • Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan KSO, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi wajib pajak badan dalam negeri maupun badan asing.
Kelengkapan dokumen-dokumen ini disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pengusaha akan menerima bukti penerimaan surat. Setelah itu, KPP atau KP2KP kemudian akan melakukan survey.

Setelah dokumen diterima dan survey dilakukan, maka KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Jika keputusan dari KPP atau KP2KP adalah menerima permohonan pengusaha untuk menjadi PKP, maka KPP atau KP2KP akan memberikan surat pengukuhan PKP disertai dengan nomor pengukuhan PKP (NPPKP).

Penyebab Syarat Pengajuan PKP Ditolak
Dalam jangka waktu 3-5 hari setelah persyaratan dilengkapi dan diajukan, petugas verifikasi akan melakukan survei atau verifikasi. Bila disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survei, maka surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan. Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Tetapi ada kalanya pengajuan PKP ditolak karena:
  • Tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP
  • Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
  • Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/ bukan objek pajak

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat dilakukan secara elektroknik dengan mengisi formulir pengukuhan pengusaha kena pajak pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di http://www.pajak.go.id. Selain itu juga dapat dilakukan secara tertulis dengan datang secara langsung ke KPP, melalui pos,atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

A. Verifikasi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Tujuan verifikasi di antaranya adalah untuk mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan, mengukuhkan PKP berdasarkan permohonan wajib oajak, dan mencabutan pengukuhan PKP, baik secara jabatan maupun atas dasar permohonan PKP. Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan untuk menentukan keebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP.

Pengukuhan pemenuhan persyaratan subjektif meliputi:
  • Pengujian atas kelengkapan dokumen terkait dengan identitas pengusaha, antara lain KTP pengusaha, KTP pengurus, akta pendirian, dan surat keterangan domisili; dan
  • Pengujian atas kebenaran status pengusaha,kebenaran alamat pengusaha, dan kebenaran keberadaan pengusaha yang bersangkutan di alamat tersebut, antar lain peta lokasi kegiatan usaha, dan foto tempat kegiatan usaha.
Sedangkan pemenuhan persyaratan objektif meliputi kegiatan sebagai berikut.
  • Pengujian atas kelengkapan dokumen izin kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya surat izin usaha perdagangan dan surat izin usaha jasa konstruksi.
  • Pengujian terhadap kesesuain antara dokumen izin kegiatan usaha yang dilakukan untuk memperoleh informasi antara lain mengenai gambaran kegiatan usaha, dan peredaran usaha, dan daftar harta di tempat kegiatan usaha.

B. Pengukuhan Permohonan dan Pencabutan Pengukuhan PKP

1) Pengukuhan PKP Berdasarkan Permohonan
Verifikasi dalam rangka mengukuhkan PKP berdasarkan permohonan wajib pajak dilakukan terhadap WP orang pribadi sebagai pengusaha, termasuk wajib pajak orang pribadi atau pengusaha tertentu atau wajib pajak badan sebagai pengusaha yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP atas permohonan sendiri ini dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP.

2) Pencabutan Pengukuhan PKP
Verifikasi dalam rangka mencabut pengukuhan PKP secara jabatan atau berdasarkan permohonan PKP terhadap:
  • PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
  • PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya.
  • PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP.
  • PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non-efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
  • Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember.
  • PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN yang pajak keluaran dan pajak masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember.
  • PKP bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan juga dapat dilaksanakan setelah Dirjen Pajak melakukan verifikasi atas hasil sensus pajak nasional, hasil konfirmasi lapangan setelah pengukuhan PKP, atau hasil kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Dirjen Pajak. Verifikasi dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP dilakukan untuk tertib administrasi dan/atau menguji pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3) Pelaksanaan Verifikasi
Pelaksanaan verifikasi terhadap Pengusaha Kena Pajak dalam rangka pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
  • Pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Dirjen Pajak yang yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
  • Konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha.
  • Pengujian terhadap jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan oleh WP telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.

0 Response to "Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel