Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan Form 1771
Badan atau perusahaan merupakan salah satu subjek Pajak Penghasilan. Jadi setiap badan atau perusahaan harus melaksanakan kewajiban perpajakan, salah satunya yaitu melakukan pelaporan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan. Sarana yang digunakan dalam pelaporan tersebut adalah Surat Pemberitahuan Tahunan atau disingkat SPT. Ada banyak sekali jenis SPT yang digunakan dalam pelaporan pajak. Lalu, SPT yang manakah yang digunakan untuk melaporkan PPh Badan dan bagaimana cara mengisi serta melaporkanya?
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan
- Sebagai sarana untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
- Sebagai sarana untuk melaporkan tentang penghasilan yang merupakan Obyek Pajak dan/atau bukan Obyek Pajak, harta dan kewajiban dan penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak badan lain dalam 1 masa pajak.
SPT paling sedikit memuat informasi tentang:
- nama
Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak;
- Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
- tanda
tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
SPT tahunan PPh, selain berisi data umum diatas, juga memuat
data tentang:
- jumlah
peredaran usaha;
- jumlah
penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
- jumlah
Penghasilan Kena Pajak;
- jumlah
pajak yang terutang;
- jumlah
kredit pajak;
- jumlah
kekurangan atau kelebihan pajak;
- jumlah
harta dan kewajiban;
- tanggal
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
- data
lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Dengan demikian, SPT tahunan PPh menjadi sarana Wajib Pajak
untuk melaporkan penghitungan, perhitungan, dan/atau pembayaran Pajak
Penghasilan.
Bentuk dan Jenis SPT Tahunan Badan
SPT tahunan bisa berbentuk formulir kertas atau
e-SPT. Yang dimaksud e-SPT adalah SPT dalam bentuk digital yang
disampaikan dengan media digital atau yang informasinya disampaikan melalui
jaringan komunikasi data (SPT online).
Jenis SPT PPh Tahunan Badan berdasarkan (Kep-394/PJ/2002)
adalah sebagai berikut.
- Formulir
1771 yang
digunakan untuk WP Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang
Rupiah dan bahasa Indonesia.
- Formulir
1771$ yang
digunakan untuk WP Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat dan bahasa Inggris.
Formulir 1771
Formulir SPT tahunan terdiri dari induk SPT tahunan dan
lampiran. Induk SPT tahunan berisi informasi tentang:
- Identitas
Wajib Pajak Badan;
- Penghasilan
kena pajak;
- PPh
terutang;
- Kredit
pajak;
- PPh
kurang/lebih bayar;
- Angsuran
PPh Pasal 25 tahun berjalan;
- PPh
final dan penghasilan bukan objek pajak;
- Pernyataan
transaksi dalam hubungan istimewa;
- Daftar
lampiran; dan
- Pernyataan
bahwa SPT tahunan telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas.
Induk SPT tahunan merupakan ringkasan dari lampiran-lampiran
SPT tahunan sehingga disarankan untuk mengisi lampiran-lampiran terlebih dahulu
sebelum melengkapi induk SPT tahunan. Adapun lampiran SPT tahunan terdiri dari:
- 1771-I
Penghitungan penghasilan neto fiskal
- 1771-II
Perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar
usaha secara komersial
- 1771-III
Kredit pajak dalam negeri
- 1771-IV
PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- 1771-V:
- Daftar
pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan
- Daftar
susunan pengurus dan komisaris
- 1771-VI:
- Daftar
penyertaan modal pada perusahaan afiliasi
- Daftar
utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi
- Daftar
piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi
- 1A
Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal
- 2A
Perhitungan kompensasi kerugian fiskal
- 3A
Pernyataan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
- 3A-1
Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa
- 3A-2
Pernyataan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax haven
country
- 4A
Daftar fasilitas penanaman modal
- 5A
Daftar cabang utama perusahaan
- 6A
Perhitungan PPh pasal 26 ayat (4)
- 7A
Kredit pajak luar negeri
- 8A-1
Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (perusahaan industri
manufaktur)
- 8A-2
Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (perusahaan dagang)
- 8A-3
Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (bank konvensional)
- 8A-4
Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (bank syariah)
- 8A-5
Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (perusahaan
asuransi)
- 8A-6
Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (non-kualifikasi)
- 8A-7
Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (dana pensiun)
- 8A-8
Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (perusahaan
pembiayaan)
Tidak semua dari bagian-bagian induk SPT tahunan dan
lampiran di atas harus dilengkapi. Karena formulir SPT tahunan dirancang agar
bisa mengakomodasi berbagai karakteristik Wajib Pajak Badan yang sangat
beragam.
Jenis Pajak Badan yang Wajib Dilaporkan
Ada
dua jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan oleh setiap wajib pajak
badan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian, kedua jenis pajak Badan tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis.
- Pajak Penghasilan yang teridir dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 Ayat (2).
- Pajak Pertambahan Nilai yaitu pemotongan pajak atas transaksi barang dan Jasa Kena Pajak di Indonesia.
- PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah, yaitu pemotongan pajak atas produk yang dianggap bukan kebutuhan pokok dan umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Persiapan Pengisian SPT Tahunan Badan Formulir 1771
- Persiapkan aplikasi e-SPT Tahunan Badan 1771
- SPT Masa seperti SPT Masa PPN, termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran pada masa Januari sampai dengan Desember.
- SPT Masa PPh Pasal 21 dari masa pajak Januari sampai dengan Desember juga wajib dipersiapkan.
- Bukti pemotongan yang terdiri dari:
- PPh Pasal 23 mulai dari masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari sampai dengan Desember,
- PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- Apabila Anda termasuk wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP nomor 46 Tahun 2013 (PPh Final 0,5%),aka siapkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa Januari sampai dengan Desember.
- Bukti Pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- Laporan Keuangan (rugi, laba dan neraca), termasuk laporan keuangan hasil audit akuntan publik serta data pendukungnya seperti:
- Buku Besar Pendukung Laporan Keuangan.
- Buku Besar Pembantu Pendukung Laporan Keuangan.
- Rekening koran atau tabungan perusahaan.
- Bukti penerimaan dan pengeluaran (kwitansi, bon, nota, dan lain-lain).
- Arsip Akta Pendirian Perusahaan
- Lampiran SPT Tahunan PPh Badan seperti Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, daftar nominatif biaya promosi dan lain-lain.
Formulir
Wajib Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan
- SPT Tahunan Induk PPh Badan (Formulir SPT 1771 / 1771 $) yang harus disampaikan setelah diisi lengkap. Dan harus sesuai dengan lampirannya serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
- Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – I atau 1771 – I / $) yang harus diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Apabila terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil.
- Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – II atau 1771 – II / $) yang harus diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 17714/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f.
- Lalu Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – III atau 1771 – III / $) yang harus diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.
- Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – IV atau 1771 – IV / $) yang harus diisi dan disampaikan apabila wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – V atau 1771 – V / $) yang harus diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal, Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris, berikut jumlah dividen yang dibagikan. Daftar tersebut harus mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT PPh Badan 1771.
- Dan Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – VI atau 1771 – VI / $) yang harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh dan memberikan pinjaman dari atau kepada pemegang saham, dan/atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa tersebut.
Lampiran
Dan Dokumen Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan
Berikut
ini merupakan jenis-jenis lampiran dan dokumen yang wajib disampaikan
dalam pelaporan SPT Tahunan Badan dalam satu file PDF. Jangan
lupa untuk memastikan penamaan file PDF sama dengan nama
file CSV formulir SPT Anda. Beberapa lampiran dan dokumen di
bawah ini terdiri dari dokumen umum, dokumen khusus, hingga dokumen tambahan.
- Bukti pembayaran (SSP atau BPN) PPh Pasal 29.
- Bukti pembayaran (SSP atau BPN) Pasal 26 ayat 4 khusus untuk BUT.
- Laporan Keuangan.
- Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi.
- Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final 1% berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
- Dokumen Surat Kuasa Khusus.
- Daftar penghitungan penyusutan atau amortisasi (termasuk dalam Lampiran Khusus 1A/1B).
- Perhitungan kompensasi kerugian fiskal (termasuk dalam Lampiran Khusus 2A/2B).
- Pernyataan Transaksi dalam hubungan istimewa dan Transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara Tax Haven Country
- (termasuk dalam Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2).
- Daftar fasilitas penanaman modal perusahaan (termasuk dalam Lampiran Khusus 4A/4B).
- Daftar cabang utama perusahaan (termasuk dalam Lampiran Khusus 5A/5B).
- Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 Ayat 4 (termasuk dalam Lampiran Khusus 6A/6B)
- Kredit Pajak Luar Negeri (termasuk dalam Lampiran Khusus 7A/7B)
- Transkrip kutipan atas elemen-elemen Laporan Keuangan (termasuk dalam Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6, 8A-7/8B-7, 8A-8/8B-8).
- Ikhtisar Master File atau MF dan Local File atau LF.
- Tanda terima notifikasi laporan per negara atau CbCR.
- Tanda terima laporan per negara atau CbCR.
- Perhitungan besarnya Perbandingan Utang dan Modal atau DER.
- Bukti laporan utang swasta luar negeri.
Batas waktu penyampaian SPT PPh
Wajib Pajak Badan paling lambat adalah 4 bulan setelah akhir Tahun
Pajak. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun
2007. Tahun Pajak yang dimaksud adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali
apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender. Hal ini berdasarkan pada pasal 1 angka 8 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007.
Sedangkan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh Tahunan
Wajib Pajak Badan harus dibayarkan secara lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
Langkah-Langkah Mengisi SPT Tahunan
Badan: Formulir SPT 1771
1. Isi
Profil Wajib Pajak :
o Buka aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database WP.
o Jika database masih baru maka Anda akan diminta untuk mengisikan nomor NPWP.
o Kemudian akan muncul isian menu “Profil Wajib Pajak”, lengkapi sampai halaman ke-2.
o Setelah selesai klik “Simpan”.
2. Buat SPT. Setelah
profil WP Anda tersimpan, maka akan tampil dialog box untuk login
e-SPT,
selanjutnya masukan:
o username : administrator
o password : 123
Lalu
buat SPT dengan cara:
o Klik “Program”
o Buat “SPT Baru”
o Pilih “Tahun Pajak” dan “Status”,
pilih status normal atau pembetulan ke-0
o Klik “Buat”
Buka
SPT:
o Klik “Program”, lalu pilih “Buka SPT
yang Ada”
o Pilih tahun pajak
o Pilih “Buka SPT Untuk Diedit
Kembali/Revisi”
o OK
3. Isikan
Laporan Keuangan
Langkah
selanjutnya, yaitu mengisi berkas SPT fisik pada umumnya, pengisian SPT dimulai
dari bagian lampiran- lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT.Lampiran
pertama yang harus diisi adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan.
Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba
rugi. Nama-nama akun telah ditentukan, bila terdapat nama akun
berbeda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan
kategorinya, agar hasil akhirnya balance.
Contoh Pengisian Neraca
o Klik “SPT PPh”
o Pilih “Transkrip Kutipan Elemen
Laporan Keuangan”
o Klik tab “Neraca-Aktiva” dan
“Neraca-Kewajiban”
o Isilah akun-akun yang sesuai
o Jika sudah terisi semua dan balance,
klik “Simpan”
4. Isikan
Lampiran V dan VI
o Klik “Baru”
o Isikan data pemegang saham
o Klik “Simpan”, begitu seterusnya
o Untuk menambah daftar pengurus, klik
“Baru”
o Lalu isikan data pengurus sesuai
dengan akte perusahaan yang terbaru, setelah klik “Simpan”, maka data isian akan muncul pada daftar
o Jika semua sudah diisi klik “Tutup”
5. Lampiran
Khusus dan SSP
Pada menu SPT
PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP, lampiran dapat diisi ataupun
tidak. Jika memang ada data yang terkait lampiran ini perlu diisi.
o Isian Induk SPT
o SPT PPh
o SPT PPh Wajib Pajak Badan
o Pada tab “Pembukuan”,
isi status diaudit, nama auditor (jika ada) dan nama konsultan pajak (jika
ada), saya pilih tidak diaudit dan lainnya kosongkan saja
o Pada tab A-C, C-D, E-G saya lewati
karena nihil, langsung ke tab Bag. H
o Pada bagian dengan checklist pilih
yang perlu saja
o Pilih tanggal laporan
o Klik “Simpan” terlebih dulu
o Klik “Cetak”, untuk lapor SPT
Badan ke KPP maka wajib cetak induk SPT dan membawa CSV
6.
Buat
File CSV
o Klik “SPT Tools”
o Lapor Data SPT ke KPP
o Akses direktori penyimpanan databases yang
terdapat di C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database untuk windows
64 bit
o Klik “Tampilkan Data”
o Setelah data ditampilkan, pilih
tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar
o Pilih “Create File” dan simpan file CSV
di folder yang diinginkan
Setelah
memiliki EFIN dan membuat file CSV, kini Anda sudah bisa
memulai melakukan e-Filing.
Cara Instal Aplikasi e-SPT
Bagi Anda yang masih awam, membuat SPT Tahunan Badan 1771
dapat dilakukan melalui aplikasi e-SPT yang harus Anda unduh dahulu atau
melalui menu e-Form pada DJP Online.
Berikut ini adalah panduan menginstal aplikasi e-SPT:
1. Langkah
Instalasi e-SPT Tahunan PPh Badan
Periksa hasil
ekstrak dan cari file “Cara Instalasi.txt”, didalamnya
dijelaskan urutan pemasangan file. Instalasi tiap file sesuai
urutan dibawah ini:
o Instalasi terlebih dahulu file “1.exe”
(Installer e-SPT PPh Badan Tahun 2009)
o Lalu instalasi file “2.msi”
(File ini berisi update ke e-SPT PPh Badan Tahun 2010)
o Terakhir instalasi file “3.exe”
(File ini berisi patch e-SPT PPh Badan Tahun 2010)
2. Menggandakan
Database
Setelah
aplikasi e-SPT PPh Badan sudah berhasil diinstalasi, Anda bisa menemukan jalan
pintasnya pada menu “Start” dengan nama e-SPT PPh Tahunan
Badan Rupiah. Setelah dijalankan maka Anda akan menemukan 6 jenis isian DB,
tapi hanya nomor 6 yang bisa digunakan (db1771_2010). Jika Anda ingin membuat database untuk
beberapa perusahaan sekaligus, maka Anda perlu menduplikat database (DB)
kosong tersebut.
Template database kosong
sudah disediakan pada folder hasil unduhan SPT Badan Database Kosong atau Anda
bisa duplikat di C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database.
3. Mengasosiasikan
DB baru ke e-SPT PPh Badan
Meskipun DB
sudah Anda gandakan dan diganti namanya tapi aplikasi belum mengenalinya
sebagai DB yang baru, untuk menampilkan DB ini di e-SPT Anda perlu
menambahkannya di data source Windows, berikut langkahnya:
o Akses Control PanelAll Control Panel
ItemsAdministrative Tools
o Klik pada “ODBC Data Sources (32
Bit)” jika Anda belum punya programnya bisa dicari di C:WindowsSysWOW64 nanti
cari/search odbcad32.exe
o Lalu klik tab “System DSN”
o Klik “Add”
o Pilih jenis “Microsoft Access Driver
(*.mdb)” dan klik “Finish”
o Isikan nama database yang
baru
o Masukkan deskripsi (pilihan)
o Pilih direktori tempat database yang
baru disimpan atau di C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database
o Kemudian pada panel bagian kiri
pilih DB yang dibuat
o Klik “OK” untuk menutup window,
lalu klik “OK” lagi
Jika
langkah-langkah di atas sudah dilakukan dengan benar, maka pada daftar System
Data Sources akan muncul nama DB yang baru.
4. Jalankan
e-SPT PPh Badan
Terakhir Anda
bisa mulai menjalankan e-SPT PPh Badan dan akan bertambah DB baru yang
sebelumnya Anda tambahkan.
Selain menggunakan aplikasi e-SPT, Anda juga dapat membuat
SPT Tahunan Badan menggunakan aplikasi DJP Online.
Cara Buat SPT Tahunan Badan
Menggunakan e-FORM DJP Online
Kini formulir SPT Tahunan Badan 1771 juga bisa diakses dan
diisi secara online melalui menu “e-Form” pada situs DJP Online. Caranya cukup mengakses situs DJP Online dan klik menu
“e-Form” untuk menemukan SPT 1771. Berhubung e-Form tidak memiliki fitur impor data dan harus
memasukkan data secara manual, maka disarankan perusahaan rintisan atau pemula
yang menggunakan fitur ini, karena datanya masih belum banyak. Bagi perusahaan dengan skala besar dan memiliki banyak
transaksi disarankan tetap menggunakan e-SPT.
0 Response to "Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan Form 1771"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.